Pada tanggal 13 Oktober 2023 Klinik Utama Jantung Paru Insani mengadakan penyuluhan edukasi oleh Kepala Bagian Perawat Klinik Utama Jantung Paru Insani Aminah,A.Md.Kep terkait Hak dan kewajiban pasien klinik jantung paru insani serta penyakit TBC dan pencegahannya. salah satunya ddengan cara memakai masker, etika batuk dan 6 langkah cuci tangan.
TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman TBC (Mycobacterium Tuberculosis) yang menyerang tubuh manusia terutama pada paru-paru.
TBC juga dapat ditularkan melalui udara (droplet atau percikan dahak) bukan merupakan penyakit turunan dan bukan juga disebabkan oleh kutukan maupun guna-guna.
Gejala utama nya yakni Batuk berdahak/tidak berdahak,Nyeri dada/sesak,nafsu makan dan berat badan menurun,demam meriang dan badan lemas,pembesaran kelenjar getah bening leher,ketiak,selangkangan.
pengobatan TBC berlangsung 6-8 Bulan dalam dua tahap yakni tahap awal dan tahap lanjutan.
Berikut isi dari hak dan kewajiban pasien Klinik Utama Jantung Paru Insani :
HAK PENGGUNA PELAYANAN PASIEN KLINIK UTAMA JANTUNG PARU INSANI : |
|||||
1 2 3
4 5 6
7
8
9
10 |
Memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik Memperoleh informasi
tentang hak dan kewajiban pasien Memperoleh layanan
kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional Mengajukan pengaduan
atas kualitas pelayanan kepada tim
manajemen komplain klinik Memilih dokter sesuai
dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di klinik Meminta konsultasi
tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat
Izin Praktik ( SIP ) di dalam klinik Mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya Mendapat informasi yang
meliputi diagnosis, tata cara tindakan medis, dan tujuan tindakan medis Memberikan persetujuan
atau menolak atas tindakan yang akan
dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di klinik
|