Jam Pelayanan Kesehatan : Senin - Minggu, 24 Jam

Berita

Penyakit TBC dan cara pencegahannya

PW / 14 Okt 2023

Pada tanggal 13 Oktober 2023 Klinik Utama Jantung Paru Insani mengadakan penyuluhan edukasi oleh Kepala Bagian Perawat Klinik Utama Jantung Paru Insani Aminah,A.Md.Kep terkait Hak dan kewajiban pasien klinik jantung paru insani serta penyakit TBC dan pencegahannya. salah satunya ddengan cara memakai masker, etika batuk dan 6 langkah cuci tangan.

TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman TBC (Mycobacterium Tuberculosis) yang menyerang tubuh manusia terutama pada paru-paru.

TBC juga dapat ditularkan melalui udara (droplet atau percikan dahak) bukan merupakan penyakit turunan dan bukan juga disebabkan oleh kutukan maupun guna-guna.

Gejala utama nya yakni Batuk berdahak/tidak berdahak,Nyeri dada/sesak,nafsu makan dan berat badan menurun,demam meriang dan badan lemas,pembesaran kelenjar getah bening leher,ketiak,selangkangan. 

pengobatan TBC berlangsung 6-8 Bulan dalam dua tahap yakni tahap awal dan tahap lanjutan.

Berikut isi dari hak dan kewajiban pasien Klinik Utama Jantung Paru Insani :

HAK PENGGUNA PELAYANAN PASIEN KLINIK UTAMA JANTUNG PARU INSANI :

1

2

3

 

4

5

6

 

7

 

8

 

9

 

10

Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik

Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien

Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan kepada tim manajemen komplain klinik  

Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di klinik

Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik ( SIP ) di dalam klinik

Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

Mendapat informasi yang meliputi diagnosis, tata cara tindakan medis, dan tujuan tindakan medis

Memberikan persetujuan atau menolak  atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di klinik



KEWAJIBAN PENGGUNA PELAYANAN :

1.

2.

3.

4.

5.

Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya

Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter

Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan

Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di klinik